Daftar Blog Saya

Sabtu, 10 Maret 2012

'MERRIED by ACCIDENT'

https://www.facebook.com/khoerniashielmey


Rasulullah bersabda: tidak boleh digauli wanita sedang hamil sampai ia melahirkan dan tidak boleh di gauli yg tdk hamil sampai ia beristibra dgn satu kali haid.(Mukhatashar Ma'alimis sunan 3/74. Jika seorang lelaki menghamili seorang perempuan dengan perzinahan kemudian dia bermaksud menikahinya dengan alasan untuk menutupi aib dan menyelamatkan nasab anak tersebut,maka hal itu haram atasnya dan pernikahannya tidak sah. 

Kecuali wanita itu tlh melahirkan kandungannya .berdasarkan Hadits Nabi oleh Ulama Al-Lajnah Ad-Daimah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar